Cakupan Modul¶
Status: DRAFT DIPERBAIKI (13 Juli 2026) — menunggu konfirmasi
Halaman ini adalah versi hasil evaluasi dari cakupan modul yang diberikan Admin. Beberapa
penyesuaian ditambahkan (ditandai [BARU] atau [REKOMENDASI]) — perlu dikonfirmasi
sebelum jadi acuan desain skema data.
Diagram Arsitektur¶
Peta 11 modul (0–10), hubungan data antar-modul, dan dua lapisan fondasi (Modul 0 & Modul 9) yang dipakai bersama seluruh modul fungsional.
Ringkasan Perbaikan dari Draft Awal¶
| # | Temuan | Perbaikan |
|---|---|---|
| 1 | Fitur pinjam buku/denda disebut di portal Mahasiswa & Dosen, tapi tidak ada modul yang mengelolanya | Tambah Modul 8 — Perpustakaan + peran Pustakawan |
| 2 | Kalender akademik punya "masa input nilai", tapi portal Dosen tidak punya aksi input nilai | Tambah Input Nilai ke Modul 4 (Dosen) |
| 3 | Fakultas/Program Studi dipakai hampir semua modul, tapi cuma disebut di bawah HRD | Naikkan jadi Modul 0 — Data Master & Struktur Organisasi, jadi fondasi bersama |
| 4 | Kurikulum/mata kuliah tidak disebut ber-versi per angkatan | Tambah konsep Kurikulum bertahun di Modul 2 |
| 5 | PMB (pmb.ums.id) adalah situs publik per-kampus |
Diperlakukan sebagai penerap pola custom domain per tenant yang sama seperti SIA utama |
| 6 | Jabatan & hak akses berdiri sendiri sebagai "modul ke-7" | Digabung jadi Modul 9 — Jabatan & Hak Akses, dirancang bareng struktur organisasi (Modul 0) |
| 7 | Rantai persetujuan (atasan) untuk cuti/evaluasi kinerja belum jelas sumbernya | Ditarik dari hierarki jabatan di Modul 0 + Modul 9 |
Modul 0 — Data Master & Struktur Organisasi [BARU]¶
Fondasi yang dipakai hampir semua modul lain — dibangun paling awal, sebelum modul fungsional lain, karena semuanya bergantung ke sini.
- Fakultas, Program Studi (relasi Fakultas → Prodi)
- Tahun Akademik & Kalender Akademik (lihat Modul 1b)
- Kurikulum per Prodi, ber-versi per tahun (mis. Kurikulum 2021, Kurikulum 2024) — menentukan mata kuliah wajib/pilihan yang berlaku untuk mahasiswa angkatan tertentu
- Mata Kuliah (kode, sks, prodi pemilik, kurikulum mana saja yang memuatnya)
- Mata kuliah prasyarat — mata kuliah tertentu mensyaratkan mata kuliah lain sudah lulus
[DIKONFIRMASI masuk rilis pertama]— memengaruhi validasi KRS di Modul 3 (KRS ditolak bila prasyarat belum lulus) - Ruang/kelas fisik (sederhana — cukup nama ruang & kapasitas, tanpa booking system rumit di tahap awal)
0.1 Jabatan Struktural & Hierarki Persetujuan [DIKONFIRMASI]¶
Berbeda dari jabatan akademik dosen (Lektor, Guru Besar — atribut permanen), jabatan struktural (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi, Kepala Unit) bersifat periodik/bergilir — dimodelkan sebagai dua entitas terpisah, bukan field statis di data pegawai:
| Entitas | Isi |
|---|---|
| Jabatan Struktural (master, per tenant) | Nama jabatan, level (Universitas/Fakultas/Prodi/Unit), bidang/kategori (bebas dikonfigurasi tiap tenant — lihat catatan di bawah), atasan langsung (untuk membangun rantai persetujuan) |
| Riwayat Jabatan | Siapa menjabat apa, di unit kerja mana, tanggal mulai–selesai (selesai kosong = masih menjabat) |
Riwayat (bukan field tunggal) penting supaya histori siapa yang menyetujui evaluasi kinerja/cuti di masa lalu tetap akurat walau pejabatnya sudah berganti.
Rantai persetujuan operasional (cuti, evaluasi kinerja — Modul 6):
Dosen/Staff → Kaprodi (atau Kepala Unit) → Dekan → Wakil Rektor terkait. Rektor tidak
menjadi bagian rantai — perannya di sistem terbatas pada hal legal/seremonial (tanda tangan
ijazah saat Wisuda, penerbitan SK pengangkatan pejabat struktural) dan dashboard lintas-fakultas
(read-only).
Struktur Wakil Rektor: dikonfigurasi penuh per tenant [DIKONFIRMASI]
Tidak di-hardcode "WR I selalu Akademik, WR II selalu Keuangan/SDM" — tiap tenant mendefinisikan sendiri jumlah dan bidang Wakil Rektor-nya saat setup awal (beberapa kampus cuma punya WR I–II, ada yang sampai WR IV, penamaan bidang juga bisa beda). Field "bidang" di Jabatan Struktural bertipe bebas/dikonfigurasi, bukan enum tetap.
Wakil Dekan sebagai pendamping Dekan [DIKONFIRMASI]
Wakil Dekan dimodelkan sebagai posisi berdiri sendiri (bukan delegasi sementara berbasis peristiwa) — punya wewenang approval yang sama dengan Dekan di fakultas yang sama, jadi persetujuan bisa dilakukan salah satu (Dekan atau Wakil Dekan) tanpa perlu proses "aktivasi delegasi" formal di rilis pertama. Delegasi berbasis peristiwa (mis. hanya aktif saat Dekan cuti) bisa ditambahkan belakangan bila dibutuhkan.
Kepala Unit Pembantu (mis. Kepala BAA — sudah dikonfirmasi sebagai verifikator PMB, Kepala Keuangan, Kepala HRD, Kepala Perpustakaan) juga dimodelkan sebagai Jabatan Struktural level "Unit", dengan atasan langsung yang juga bisa dikonfigurasi per tenant (umumnya ke Wakil Rektor bidang terkait).
Modul 1 — BAA (Biro Administrasi Akademik)¶
1a. PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru)¶
- Pendaftaran & registrasi publik (mis.
pmb.ums.id) — situs publik per-tenant, mengikuti pola custom domain per tenant yang sama seperti SIA utama (lihat Keputusan Arsitektur §2) karena calon mahasiswa belum punya akun tenant saat mendaftar - Jalur pendaftaran (tiga jalur, dikonfirmasi):
- Rapor (upload)
- Sertifikat Prestasi (upload)
- Tes — nilai bisa berasal dari Tes Tertulis (diselenggarakan offline, nilai dientri
manual oleh panitia PMB) atau Tes Online (dikerjakan lewat sistem, nilai tercatat
otomatis)
[DIKONFIRMASI]
- Data ekonomi/kemampuan bayar dikumpulkan saat pendaftaran — dipakai untuk menentukan kelompok UKT (lihat Modul 5)
- Alur verifikasi dokumen: approve/reject rapor, sertifikat, dan hasil tes oleh Kepala BAA
[DIKONFIRMASI] - Setelah diterima: generate NIM + akun mahasiswa baru, terhubung ke Modul 5 (Keuangan) untuk biaya pendaftaran/her-registrasi bila ada
1b. Kalender Akademik¶
- Tahun akademik + semester (Ganjil/Genap)
- Periode akademik fleksibel (bukan field tetap) — supaya BAA bisa menambah jenis periode baru tanpa perubahan kode: Pendaftaran, Registrasi Ulang, Input KRS, Revisi KRS, UTS, UAS, Input Nilai, Pendaftaran Wisuda, dan lainnya sesuai kebutuhan
- Setiap periode: tanggal mulai — tanggal selesai, berlaku per tahun akademik/semester
1c. Cuti Akademik Mahasiswa [BARU]¶
Berbeda dari cuti pegawai (Modul 6) — ini cuti kuliah mahasiswa, bukan cuti kerja staf/dosen.
- Pengajuan oleh mahasiswa (lewat Modul 3), terikat periode tertentu di kalender akademik (Modul 1b)
- Approval oleh Kepala BAA
[REKOMENDASI — konsisten dengan pola verifikasi PMB di §1a, bisa diubah ke Kaprodi bila diinginkan] - Batas maksimal cuti selama masa studi (mis. total 2 semester) — nominal dikonfigurasi per tenant, konsisten dengan pola ambang nilai aset (Modul 7) & struktur WR (Modul 0 §0.1)
- Efek ke tagihan: semester cuti biasanya tidak kena UKT penuh atau ada tarif cuti khusus — terhubung ke Modul 5 (Keuangan)
1d. Aturan Peringatan Akademik & Drop Out [BARU]¶
Status "Cuti" dan "Drop Out" sudah ada sebagai nilai status mahasiswa (Modul 3) — bagian ini mendefinisikan aturan yang men-triggernya, bukan cuma label statis.
- Ambang IPK minimum per semester tertentu (mis. semester 2 IPK < 2,00 → peringatan akademik) — nominal & semester pemicu dikonfigurasi per tenant
- Masa studi maksimal (mis. 14 semester untuk S1) — melebihi ini memicu evaluasi status DO — durasi dikonfigurasi per tenant
Pola notifikasi-dulu, konsisten dengan BKD (Modul 6)
Sistem menghitung otomatis & memberi notifikasi/flag ke mahasiswa, Dosen PA, dan Kaprodi saat ambang terlampaui — tapi tidak otomatis mengubah status mahasiswa jadi DO. Penetapan status akhir tetap keputusan manual BAA/Prodi berdasarkan flag ini, sama seperti pola validasi SKS minimum BKD yang sudah diputuskan (notifikasi, belum ada penegakan).
1e. Layanan Surat-Menyurat Mahasiswa [BARU]¶
- Mahasiswa mengajukan lewat Modul 3: Surat Keterangan Aktif Kuliah, Legalisir Ijazah/Transkrip, dan jenis surat lain yang dikonfigurasi BAA (bukan daftar tetap)
- Status permohonan: Diajukan → Divalidasi Prodi → Diproses BAA → Selesai (bisa diunduh
sebagai PDF)
[DIPERBARUI] - Validasi Program Studi wajib sebelum diproses BAA — Kaprodi/Sekprodi (Modul 2) mengonfirmasi status akademik mahasiswa (mis. benar terdaftar aktif, tidak sedang bermasalah akademik) sebelum surat diterbitkan; permohonan bisa ditolak di tahap ini dengan alasan
- Diproses (diterbitkan) oleh Admin BAA setelah validasi Prodi selesai
Kenapa perlu validasi Prodi, bukan langsung BAA?
BAA tidak selalu punya visibilitas langsung ke kondisi akademik terkini mahasiswa (mis. sedang cuti mendadak, bermasalah akademik) — Prodi yang paling tahu status mahasiswanya sendiri. Validasi ini mencegah surat keliru terbit (mis. Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk mahasiswa yang sebenarnya sedang cuti).
Modul 2 — Pengurus Program Studi¶
- Kelola kurikulum prodi (lihat Modul 0)
- Pilih mata kuliah yang ditawarkan tiap semester + kuota peserta + dosen pengampu
- Susun jadwal kuliah (hari, jam, ruang)
- Validasi jurnal kuliah (materi yang diajarkan tiap pertemuan) dan presensi yang diisi dosen
- Menentukan/mencarikan Dosen Pembimbing Akademik untuk mahasiswa
2.1 Tugas Akhir/Skripsi [BARU]¶
Celah signifikan di draft sebelumnya — "Dosen Pembimbing Akademik" (PA, bimbingan umum tiap semester) sudah ada, dan BKD sudah mencatat "bimbingan tugas akhir" sebagai beban kerja, tapi proses skripsi itu sendiri belum dimodelkan. Tanpa ini, kelulusan/wisuda tidak bisa benar-benar divalidasi sistem.
- Pengajuan judul oleh mahasiswa — biasanya bersyarat minimum SKS lulus/IPK (ambang dikonfigurasi per tenant, konsisten pola konfigurasi lain)
- Dosen Pembimbing Skripsi — peran/penugasan terpisah dari Dosen Pembimbing Akademik (PA), ditentukan Prodi; mendukung 1 pembimbing utama + pembimbing pendamping (opsional)
- Seminar Proposal — jadwal, dewan penguji, hasil (lanjut/revisi)
- Sidang/Ujian Akhir — jadwal, dewan penguji, nilai akhir skripsi
- Status kelulusan skripsi menjadi salah satu syarat validasi kelayakan Wisuda (Modul 1b)
[REKOMENDASI] Cakupan KKN (Kuliah Kerja Nyata)
Biaya KKN sudah tercakup di Modul 5 sebagai biaya flat, tapi proses KKN itu sendiri (pendaftaran, penempatan lokasi, dosen pembimbing lapangan, penilaian) belum dirancang detail — dicatat sebagai kandidat pengembangan lanjutan, bukan prioritas rilis pertama.
Modul 3 — Portal Mahasiswa¶
- Lihat kalender akademik
- Lihat tagihan UKT + status pembayaran
- Input KRS — bergerbang ke status Registrasi Ulang
[BARU]: KRS tidak bisa diisi sebelum mahasiswa berstatus registrasi ulang selesai/lunas untuk semester berjalan (menyambung periode "Registrasi Ulang" di Modul 1b dengan status pembayaran di Modul 5) - Revisi KRS (pada periode revisi — eksplisit disambungkan ke Modul 1b)
- Lihat jadwal kuliah
- Presensi — mahasiswa melakukan check-in per pertemuan, divalidasi dosen (lihat Modul 4)
- Lihat KHS (per semester)
- Ajukan cuti akademik (lihat Modul 1c)
[BARU] - Ajukan judul & pantau progres Tugas Akhir/Skripsi (lihat Modul 2.1)
[BARU] - Ajukan layanan surat-menyurat (lihat Modul 1e)
[BARU] - Pinjam buku perpustakaan (lihat Modul 8)
- Lihat pengumuman & notifikasi terpusat (lihat Modul 10)
[BARU]— termasuk notifikasi perpustakaan (pengingat pengembalian, denda keterlambatan)
[REKOMENDASI] Transkrip nilai kumulatif
KHS hanya per-semester. Transkrip lengkap (seluruh semester berjalan) sering dibutuhkan (pengajuan beasiswa, pertukaran mahasiswa). Bisa ditambahkan sebagai fitur turunan dari data KHS yang sama — tidak perlu tabel baru, cukup ditunda ke fase implementasi.
Modul 4 — Portal Dosen¶
- Lihat kalender akademik
- Lihat kelas yang diampu
- Membuka lembar presensi online + memvalidasi presensi mahasiswa
-
Input nilai mata kuliah yang diampu, pada periode "Masa Input Nilai"
[BARU — melengkapi Modul 1b]— dua cara input, keduanya berlaku pada rentang waktu yang sama (tidak ada perbedaan tenggat):- Input online langsung — form web, nilai diketik per mahasiswa satu per satu
- Unggah file Excel — dosen unduh template (berisi daftar NIM/nama peserta kelas, kolom nilai kosong), isi offline, lalu unggah kembali; sistem memvalidasi & memetakan ke mahasiswa yang sesuai sebelum menyimpan
[REKOMENDASI] Validasi unggah Excel
Supaya dua jalur ini tidak jadi sumber kesalahan data: template Excel sebaiknya berisi kolom referensi terkunci (NIM, Nama, Mata Kuliah) yang di-generate sistem per kelas — dosen hanya mengisi kolom nilai. Saat unggah, sistem validasi NIM cocok dengan peserta kelas terdaftar, format nilai sesuai skala yang berlaku, dan menolak baris yang tidak dikenali daripada menyimpan data yang salah pasang.
- Mengisi jurnal kuliah (materi tiap pertemuan) untuk divalidasi Prodi (lihat Modul 2)
- Lihat daftar mahasiswa bimbingan (sebagai Pembimbing Akademik)
- Lihat KHS mahasiswa bimbingannya
[Diperjelas — bukan KHS milik dosen sendiri] - Lihat data personal
- Lihat slip gaji
- Lihat daftar buku yang dipinjam + tanggal kembali (lihat Modul 8)
- Lihat pengumuman & notifikasi terpusat (lihat Modul 10)
[BARU]— termasuk notifikasi perpustakaan (denda keterlambatan) - Sebagai Dosen Pembimbing Skripsi: kelola mahasiswa bimbingan tugas akhir (lihat Modul 2.1)
[BARU]
Modul 5 — Keuangan¶
- Susun tagihan UKT per mahasiswa per angkatan
- Dua jenis tagihan
[DIKONFIRMASI]:- UKT — berjenjang per kelompok ekonomi, kelompok ditentukan dari data ekonomi yang dikumpulkan saat PMB (Modul 1a); tiap kelompok punya nominal berbeda
- Biaya non-UKT — flat (wisuda, KKN, praktikum, dll.), nominal sama untuk semua mahasiswa, masuk rilis pertama
- Rekonsiliasi pembayaran: manual
[DIKONFIRMASI]— mahasiswa transfer ke rekening kampus lalu unggah bukti transfer (atau staf Keuangan mencocokkan mutasi rekening secara manual), staf Keuangan menandai status "Lunas" di sistem setelah verifikasi — belum ada integrasi payment gateway/Virtual Account di rilis pertama; berlaku sama untuk UKT maupun biaya flat - Kelola data gaji dosen & staff (basis data dari Modul 6 — HRD)
[REKOMENDASI] Beasiswa
Belum dirancang — relevan mengingat kelompok UKT sudah membedakan kemampuan ekonomi mahasiswa (§1a), mahasiswa kelompok bawah adalah kandidat wajar penerima beasiswa internal/eksternal. Dicatat sebagai kandidat pengembangan lanjutan, bukan prioritas rilis pertama.
Modul 6 — HRD¶
- Kelola data dosen & staff berbasis unit kerja (Fakultas → Program Studi dari Modul 0)
- Struktur data disesuaikan agar mudah sinkronisasi ke PDDIKTI
- Evaluasi kinerja dosen oleh atasan masing-masing — rantai atasan diambil dari struktur jabatan (Modul 9)
- Permohonan cuti & sejenisnya — approval mengikuti rantai atasan yang sama
- Kontrol program pelatihan staff & dosen
- BKD (Beban Kerja Dosen)
[DIKONFIRMASI masuk rilis pertama]— laporan tridharma per semester per dosen: Pendidikan/Pengajaran (sks mengajar, bimbingan tugas akhir), Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Penunjang (kepanitiaan, organisasi profesi); divalidasi atasan (Kaprodi/ asesor BKD); terhubung ke sinkronisasi PDDIKTI yang sama seperti data dosen/staff di atas
Target SKS minimum BKD [DIKONFIRMASI]
Sistem memvalidasi otomatis dan menampilkan notifikasi bila laporan BKD dosen di bawah ambang batas SKS ekuivalen minimum — tapi belum ada penegakan (tidak memblokir submit, tidak ada konsekuensi otomatis lain) di rilis pertama. Murni peringatan, keputusan tindak lanjut tetap di tangan atasan/asesor.
Modul 7 — Biro Aset [BARU]¶
Mengelola seluruh aset perguruan tinggi — dari aset besar (tanah, bangunan, kendaraan, peralatan
lab) sampai aset kecil (kursi, ATK, dll.) [DIKONFIRMASI — cakupan penuh, bukan hanya aset
utama]. Terhubung langsung ke Keuangan (Modul 5) untuk nilai perolehan, penyusutan, dan
penghapusan.
- Master Aset: kode inventaris, nama, kategori (tanah/bangunan/kendaraan/peralatan/ATK/dst.), unit kerja pemegang (Fakultas/Prodi/Unit — dari Modul 0), tanggal & nilai perolehan, kondisi (baik/rusak ringan/rusak berat)
- Mutasi Aset — perpindahan aset antar unit kerja, dengan jejak riwayat (siapa, kapan, dari unit mana ke unit mana)
- Pemeliharaan — jadwal & riwayat servis/perbaikan per aset
- Penghapusan Aset — aset rusak berat/tidak terpakai diajukan untuk dihapus dari pembukuan, butuh approval berjenjang (lihat Modul 9 & Modul 0 §0.1)
- Opname aset berkala (stock take) — mencocokkan catatan dengan kondisi fisik aset
Koneksi ke Keuangan (Modul 5)¶
- Nilai perolehan aset tercatat sebagai pengeluaran/pembelian di pembukuan Keuangan
- Penyusutan: dihitung otomatis (metode garis lurus), dengan opsi adjust manual
[DIKONFIRMASI]— tiap catatan penyusutan punya flag "manual" yang menandai bila nilainya sudah di-override dari hasil hitung otomatis (mis. karena revaluasi atau kondisi khusus aset), supaya histori tetap bisa dibedakan mana yang murni sistem vs mana yang campur tangan manual - Pengadaan aset baru dapat dikaitkan ke anggaran yang disetujui Keuangan
[REKOMENDASI — opsional, tergantung kompleksitas budgeting yang diinginkan]
Approval Penghapusan Aset¶
Mengikuti rantai jabatan struktural yang sama seperti Modul 6 (§0.1).
Ambang nilai aset untuk approval Rektor: dikonfigurasi per tenant [DIKONFIRMASI]
Aturan umum di §0.1 menyatakan Rektor tidak terlibat operasional — penghapusan aset bernilai besar adalah pengecualian resminya, karena sifatnya legal/strategis. Nominal ambang batas tidak di-hardcode — tiap tenant mengatur sendiri berapa nilai aset yang mewajibkan approval sampai Rektor sesuai kondisi masing-masing PT (di bawah ambang itu cukup berhenti di Wakil Rektor seperti modul lain). Field ini disimpan sebagai bagian konfigurasi tenant, sama seperti struktur Wakil Rektor yang juga dikonfigurasi per tenant.
Peran baru: Kepala Biro Aset
Modul 8 — Perpustakaan [BARU]¶
- Katalog buku (judul, kode, stok)
- Transaksi pinjam & kembali
- Perhitungan denda keterlambatan otomatis
- Notifikasi ke Mahasiswa/Dosen (pengingat jatuh tempo, tagihan denda) — dikirim lewat kerangka notifikasi terpusat (lihat Modul 10), muncul di Modul 3 & Modul 4
- Peran baru: Pustakawan
Modul 9 — Jabatan & Hak Akses¶
Bukan modul bisnis seperti yang lain — ini lapisan otorisasi (RBAC) yang mengatur peran dan hak akses ke seluruh modul di atas, dirancang bersamaan dengan struktur organisasi (Modul 0) karena banyak hak akses yang scoped per unit kerja.
Daftar peran yang teridentifikasi dari cakupan modul di atas:
| Peran | Cakupan akses (ringkas) |
|---|---|
| Admin BAA | Modul 1 penuh |
| Kepala BAA | Modul 1, khusus approve/reject dokumen PMB (rapor/sertifikat/tes) |
| Pengurus Program Studi (Kaprodi/Sekprodi) | Modul 2, dibatasi ke prodi masing-masing |
| Dosen | Modul 4 (portal sendiri) |
| Mahasiswa | Modul 3 (portal sendiri) |
| Keuangan | Modul 5 penuh |
| HRD | Modul 6 penuh |
| Kepala Biro Aset | Modul 7 penuh [BARU] |
| Pustakawan | Modul 8 penuh [BARU] |
| Dekan / Wakil Dekan | Approval tingkat fakultas (setara wewenang, lihat §0.1) |
| Wakil Rektor (bidang sesuai konfigurasi tenant) | Approval tingkat universitas — titik akhir rantai persetujuan operasional |
| Rektor | Read-only dashboard lintas fakultas + aksi legal/seremonial (tanda tangan ijazah, SK pengangkatan) — bukan bagian rantai approval operasional, kecuali penghapusan aset di atas ambang nilai yang dikonfigurasi tenant (Modul 7) |
| Admin Tenant (per-kampus) | Semua modul, khusus data tenant-nya sendiri |
Peran pengirim pengumuman (Modul 10) mengikuti peran yang sudah ada di atas (Admin BAA, Pengurus Prodi, Pustakawan) — bukan peran baru, hanya kapabilitas tambahan pada peran yang sudah ada.
Modul 10 — Pengumuman & Notifikasi Terpusat [BARU]¶
Kerangka umum untuk broadcast informasi — menyatukan notifikasi yang sebelumnya tersebar per-modul (mis. denda perpustakaan di Modul 8) ke satu area notifikasi di tiap portal.
- Pengumuman dibuat oleh Admin BAA (seluruh tenant), Pengurus Prodi (khusus prodinya), atau sumber otomatis dari modul lain (Perpustakaan, dst.)
- Target penerima: seluruh mahasiswa, per prodi, per angkatan, per dosen, atau kombinasi
- Muncul di area notifikasi terpusat pada Portal Mahasiswa (Modul 3) dan Portal Dosen (Modul 4)
[REKOMENDASI] Saluran pengiriman
Rilis pertama cukup notifikasi in-app (tampil saat login ke portal). Email/WhatsApp/push notification bisa jadi pengembangan lanjutan — perlu keputusan terpisah bila dibutuhkan lebih cepat dari itu.
Pertanyaan Terbuka Sebelum Desain Skema Data¶
- [x] Jalur PMB: Rapor, Sertifikat Prestasi, dan Tes (tertulis atau online)
- [x] Mata kuliah prasyarat: masuk rilis pertama
- [x] Skema UKT: berjenjang per kelompok ekonomi
- [x] Rekonsiliasi pembayaran UKT: manual
- [x] BKD (beban kerja dosen): masuk rilis pertama
- [x] Target SKS minimum BKD: divalidasi otomatis, tapi hanya notifikasi (belum ada penegakan)
- [x] Alur verifikasi dokumen PMB: approve/reject oleh Kepala BAA
- [x] Biaya non-UKT (wisuda, KKN, praktikum): masuk rilis pertama (jenis tagihan flat)
- [x] Jabatan struktural (Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Kaprodi) — lihat Modul 0 §0.1
- [x] Modul 7 — penyusutan: otomatis garis lurus, dengan flag adjust manual
- [x] Modul 7 — ambang nilai aset untuk approval Rektor: dikonfigurasi per tenant
- [x] Modul 7 — cakupan aset kecil: termasuk (kursi, ATK, dll., bukan hanya aset besar)
Kembali ke Ringkasan & Visi atau Roadmap Implementasi.